
Audit mutu internal merupakan sebuah proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk
memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana
kriteria audit telah terpenuhi, atau proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi
untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan
standar untuk mencapai tujuan institusi.
Audit Mutu Internal bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara
pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program.
Pada Lampiran Peraturan BAN-PT Nomor 59 tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Laporan
Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matriks Penilaian dalam
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, elemen C.2.4.d) tentang Sistem Penjaminan Mutu, untuk
mendapatkan skor 4 mensyaratkan adanya audit berbasis risiko (risk based audit) atau inovasi
lainnya. Audit berbasis risiko adalah sebuah metode audit internal untuk memberikan jaminan
bahwa risiko pada sebuah institusi telah dikelola sesuai dengan batasan risiko (risk appetite) yang
telah ditetapkan oleh institusi. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa kegiatan manajemen risiko
yang telah disepakati oleh manajemen institusi telah berjalan secara efektif dan efisien.
